Jakarta: Bambang Tedi, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Selasa (21/2) kemarin, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Bambang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat (1), pasal 335 ayat (1), dan pasal 315 KUHP tentang tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
JPU menjelaskan Bambang Tedi telah memukul Erna Efriyanti dua kali mengenai tengkuk dan bahu kanan. Terdakwa juga meludahi Erna yang mengenai lengan, leher, dan pipi sebelah kanan.
Tindakan tersebut terjadi di sebuah toko swalayan di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tindakan itu dipicu soal utang terdakwa kepada korban sebesar Rp50 juta. Karena tidak juga dilunasi, Erna mengadu kepada Pimpinan FPI Pusat Habib Rizieq.
Agenda sidang hanya mendengarkan pembacaan dakwaan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tiga saksi yang diajukan jaksa.
JPU menjelaskan Bambang Tedi telah memukul Erna Efriyanti dua kali mengenai tengkuk dan bahu kanan. Terdakwa juga meludahi Erna yang mengenai lengan, leher, dan pipi sebelah kanan.
Tindakan tersebut terjadi di sebuah toko swalayan di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tindakan itu dipicu soal utang terdakwa kepada korban sebesar Rp50 juta. Karena tidak juga dilunasi, Erna mengadu kepada Pimpinan FPI Pusat Habib Rizieq.
Agenda sidang hanya mendengarkan pembacaan dakwaan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tiga saksi yang diajukan jaksa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !